Jumat, 28 Juni 2013

Asuransi dan Investasi (AXA Financial) Program Karyawan dan MHP (Maestro Hospital Plan)

AXA Financial





Profil Perusahaan

AXA di Indonesia merupakan bagian dari AXA Group, salah satu perusahaan asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. AXA beroperasi dengan fokus pada asuransi jiwa, asuransi umum dan manajemen aset melalui beragam jalur distribusi di bawah PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Financial Indonesia, PT AXA Life Indonesia, PT Mandiri AXA General Insurance, PT Asuransi AXA Indonesia, dan PT AXA Asset Management Indonesia. 
AXA didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan 9.000 tenaga pemasaran profesional yang melayani lebih dari 1.000.000 nasabah. Keberhasilan AXA meningkatkan employee engagement membawa perusahaan meraih penghargaan sebagai Best Employer in Indonesia 2011 dari Aon Hewitt Consulting Asia Pacific


Asuransi kesehatan AXA menawarkan produk eksklusif dengan jaminan yang komprehensif dan didukung oleh pelayanan yang handal dalam perawatan kesehatan untuk kebutuhan nasabah perorangan dan perusahaan.

Manfaat Program Kesejahteraan Karyawan
AXA Financial Indonesia




       Bagi Karyawan

  •       Menyiapkan uang pesangon atau pensiun bagi karyawan sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 (tanggal 25 Maret 2003).
  •     Ketenangan dalam bekerja karena perusahaan telah mempersiapkan dana untuk kesejahteraan hari tua.
  •    Lebih focus dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas karyawan karena merasa mendapatkan penghargaan lebih dari perusahaan.
  •      Polis dapat dipindah tangankan, sehingga atas persetujuan perusahaannya karyawan dapat membawa serta polis dalam hal karyawan pindah pekerjaan ketempat lain.
  •     Dapat memiliki program investasi untuk persiapan hari tua yang sesuai dengan kemampuan keangan karyawan dalam hal karyawan membeli program ini dengan metode pemotongan gaji
























Bagi Perusahaan

Menyiapkan cadangan dana pesangon atau pensiun karyawan, sehingga  perusahaan tidak akan khawatir apabila banyak karyawan yang pensiun pada saat bersamaan.

- Meningkatkan image, dimana Perusahaan memperhatikan kesejahteraan para karyawan.

- Meningkatkan loyalitas dan kualitas kerja karyawan, pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas perusahaan.

- Mengurangi resiko kerugian bagi Perusahaan yang mungkin timbul akibat meninggalnya karyawan tersebut.

- Memperhatikan dan menarik karyawan yang berkualitas.


BENTUK PENAWARAN
Program Dasar

Program ini ditawarkan secara otomatis atau sukarela kepada karyawan. Secara otomatis berarti      perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta asuransi, secara sukarela berarti bahwa karyawan secara tidak dipaksa boleh ikut atau tidak dalam program asuransi Dana Pesangon yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia, dengan cara pemotongan gaji untuk pembayaran preminya, atau premi dapat berasal dari pihak perusahaan sebesar 100% atau pihak perusahaan membayar 50% dan karyawan 50%.

Dalam hal Perusahaan Bapak/Ibu sebagai pembayar premi (baik 100%ataupun 50%) maka ;

Apabila karyawan meninggal dunia dan karyawan tersebut masih mempunyai hutang kepada perusahaan, maka Uang Pertanggungan dari Program Asuransi Jiwa dan Investasi Karyawan ini dapat digunakan untuk melunasi semua kewajiban tersebut.

AXA Financial Indonesia akan mengirimkan seluruh hasil investasi dari karyawan yang bersangkutan kepada perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat digunakan sebagai Pesangon Karyawan, atau untuk kepentingan lainnya apabila hasil investasi telah melebihi dari Dana Pesangon yang seharusnya dibayarkan.


K L A I M

 
Ada 2 macam klaim yang perlu kita informasikan kepada Bapak/Ibu :

1.    Klaim Meninggal Dunia.
2.    Klaim Investasi.

Klaim Asuransi


AXA Financial Indonesia memberikan kemudahan pada pembayaran klaim meninggal dunia, tanpa proses yang berbelit-belit, hanya memerlukan waktu 10 hari kerja jika diserta dokumen lengkap.

Guna mempercepat proses klaim atas polis, diperlukan data-data sebagai berikut ;

1.      Polis asli berikut kwitansi pembayaran terakhir.
2.      Formulir Klaim Meninggal Dunia.
3.      Surat Keterangan Dokter.
4.      KTP atas nama Almarhum.
5.      Surat Kematian dari Kelurahan setempat/Akte Kematian.
6.      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang merawat terakhir kali.
7.      Kartu Keluarga dimana nama Almarhum telah dilakukan pencoretan oleh kantor Kelurahan setempat.
8.      Akte Perkawinan.
9.      Akte Kelahiran.
10.   Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian apabila meninggal disebabkan karena Kecelakaan.

Klaim Investasi

Klaim Investasikan akan segera didapatkan dalam 7 hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan telah diterima, yaitu ;
  1. Form Pengajuan Perubahan Dana Investasi.
  2. Copy KTP/Kartu Indentitas.

CP: Andrianus ( AXA Financial Consultant ) 08998303291 / 082113146456
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Maestro Hospital Plan


Iustrasi Manfaat 



Program Asuransi Kesehatan dr AXA Financial, nama Programnya 'Maestro Hospital Plan"
contoh ilustrasi manfaat dan Preminya sbb:


kelebihan dr Plan ini adalah sbb:
1. Program kesehatan 10 th dengan masa pembayaran hanya 7 th saja.
2. Premi Flat selama masa kontrak.
3. Ada Pengembalian Premi sebesar 70 % dr total premi yang telah dibayar selama 7 th.(walau ada Claim).
4. Program ini dapat double claim(menggunakan kwitansi Legalisir).
5. Jika dihitung per thnya jadi murah karena ada program pengembalian premi sebesar 70%
Contoh Perhitungannya:
Karyawan A range unut 18-30 th preminya perbulan rp.97.601,- x 12 bulan = Rp.1.171.212(setahun)
Masa Pembayaran Premi selama 7 Th = rp 1.171.212 x 7 = 8.198.484,-
Pengembalian Premi di Akhir th ke 10 sebesar 70% = 70% x rp 8.198.484 =
rp. 5.738.938.8

Kesimpulan biaya asuransinya :
rp. 8.198.484 - 5.738.938.8 = Rp 2.459.545,2(Selama 10 th)
Jika dibagi 10 th jadi Rp 245.954/th
Kalau dibagi perbulannya jadi rp 245.954 /12 = rp.20.496,-.

CP: Andrianus ( AXA Financial Consultant ) 08998303291 / 082113146456

Tidak ada komentar:

Posting Komentar